Tegas, Dishub Kota Depok Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan

08 April 2022 23:30

GenPI.co Jabar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak 47 kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, sepanjang Januari hingga Februari 2022.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Agus Tamin, menuturkan, 47 kendaraan yang ditindak merupakan roda dua dan roda empat.

"Jumlah tersebut meliputi motor dan mobil, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan tertib lalu lintas bersama pihak kepolisian," ucapnya, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:  Tawuran Sarung Berujung Maut di Bekasi, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Agus menambahkan, kendaraan yang ditindak sebanyak 47 itu berdasarkan jumlah kumulatif mulai dari Januari sampai Februari 2022.

"Di Januari ada 27 kendaraan, sedangkan di Februari 20 kendaraan yang kami tindak," bebernya.

BACA JUGA:  Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan

Parkir sembarangan ini memang membuat beberapa ruas jalan menjadi tidak sedap dipandang hingga menyebabkan kemacetan.

Beberapa ruas jalan protokol yang kerap ditemui menjadi lokasi parkir sembarangan adalah Jalan Raya Margonda, Nusantara, dan Jalan Raya Siliwangi.

BACA JUGA:  Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya

Agus mengungkapkan, pihaknya langsung mengambil tindakan ketika pemilik tidak ada dikendaraannya.

"Penindakan yang kami lakukan yaitu, penggembokan kendaraan dan penggembosan, serta mencabut pentil ban untuk kendaraan roda dua atau motor," tutupnya. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR