GenPI.co Jabar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak 47 kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, sepanjang Januari hingga Februari 2022.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Agus Tamin, menuturkan, 47 kendaraan yang ditindak merupakan roda dua dan roda empat.
"Jumlah tersebut meliputi motor dan mobil, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan tertib lalu lintas bersama pihak kepolisian," ucapnya, Kamis (7/4/2022).
Agus menambahkan, kendaraan yang ditindak sebanyak 47 itu berdasarkan jumlah kumulatif mulai dari Januari sampai Februari 2022.
"Di Januari ada 27 kendaraan, sedangkan di Februari 20 kendaraan yang kami tindak," bebernya.
Parkir sembarangan ini memang membuat beberapa ruas jalan menjadi tidak sedap dipandang hingga menyebabkan kemacetan.
Beberapa ruas jalan protokol yang kerap ditemui menjadi lokasi parkir sembarangan adalah Jalan Raya Margonda, Nusantara, dan Jalan Raya Siliwangi.
Agus mengungkapkan, pihaknya langsung mengambil tindakan ketika pemilik tidak ada dikendaraannya.
"Penindakan yang kami lakukan yaitu, penggembokan kendaraan dan penggembosan, serta mencabut pentil ban untuk kendaraan roda dua atau motor," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News