GenPI.co Jabar - UMK (Upah Minimum Kabupaten) Bekasi tahun 2022 tetap Rp4.791.843. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, mengatakan UMK 2022 mengacu pada penghitungan di PP 36/2021.
Batas atas UMK Kabupaten Bekasi adalah Rp4,3 juta. Sedangkan, UMK tahun ini sudah mencapai Rp4,7 juta.
“UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021. Tidak ada kenaikan," ujar Suhup, pada Selasa (23/11/2021).
Suhup memaparkan, besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa unsur antara lain pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi.
UMK Bekasi tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Berdasarkan formula dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah daripada upah tahun ini," katanya.
Saat rapat, ada beberapa pekerja yang memilih walk out. Akan tetapi, aksi walk out tersebut tidak akan mengubah hasil rapat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, menambahkan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi Wagepedia.
"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi, daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah, maka tidak ada kenaikan," ujar Nur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News