Pelaku Aksi Koboi di Kabupaten Bojongsoang ditangkap Polisi

10 April 2022 23:30

GenPI.co Jabar - Pria berinisial E (63) yang diduga mengancam melakukan tindak kekerasan kepada seorang sopir bus di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menuturkan bahwa pelaku melakukan tindakan premanisme tersebut kepada sopir Bus Metro Trans Pasundan koridor tiga yang baru beroperasi di Bandung.

"Kejadiannya diketahui pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira jam 10.30 WIB," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/4/2022).

BACA JUGA:  KA Bogor-Sukabumi Resmi Beroperasi Hari Ini, Cek Tiket dan Jadwal

Saat peristiwa terjadi, bus sedang mengangkut cukup banyak penumpang.

Lalu kemudian, pelaku E diduga memberhentikan bus secara paksa dan masuk untuk memberikan ancaman terhadap sopir.

BACA JUGA:  Apindo Jabar Bawa Kabar Gembira Bagi Karyawan Soal THR

Kusworo menyebut, sopir bernama Hengki itu diminta oleh pelaku untuk berhenti beroperasi dan mengembalikan bus itu ke pool.

"Sehingga sopir bus dan masyarakat atau penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam serta kejadian tersebut juga membuat resah masyarakat pengguna bus," katanya.

BACA JUGA:  KA Pangrango Buat Perjalanan dari Bogor ke Sukabumi Secepat Kilat

Setelah dicari tahu, Kusworo menjelaskan orang yang mengancam itu merupakan ketua pengurus kelompok angkutan kota (angkot) trayek Buahbatu-Dayeuhkolot.

Aksi pelaku E itu sempat terekam di media sosial dan menjadi perbincangan oleh warganet.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Pelaku   Bojongsoang   polisi   Bandung   jawa barat   bus  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR