GenPI.co Jabar - Pria berinisial E (63) yang diduga mengancam melakukan tindak kekerasan kepada seorang sopir bus di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menuturkan bahwa pelaku melakukan tindakan premanisme tersebut kepada sopir Bus Metro Trans Pasundan koridor tiga yang baru beroperasi di Bandung.
"Kejadiannya diketahui pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira jam 10.30 WIB," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/4/2022).
Saat peristiwa terjadi, bus sedang mengangkut cukup banyak penumpang.
Lalu kemudian, pelaku E diduga memberhentikan bus secara paksa dan masuk untuk memberikan ancaman terhadap sopir.
Kusworo menyebut, sopir bernama Hengki itu diminta oleh pelaku untuk berhenti beroperasi dan mengembalikan bus itu ke pool.
"Sehingga sopir bus dan masyarakat atau penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam serta kejadian tersebut juga membuat resah masyarakat pengguna bus," katanya.
Setelah dicari tahu, Kusworo menjelaskan orang yang mengancam itu merupakan ketua pengurus kelompok angkutan kota (angkot) trayek Buahbatu-Dayeuhkolot.
Aksi pelaku E itu sempat terekam di media sosial dan menjadi perbincangan oleh warganet.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News