GenPI.co Jabar - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengingatkan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi unjuk rasa, Senin (11/4), untuk tertib serta patuh terhadap hukum yang berlaku.
"Walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, aturan tetap harus dipatuhi," katanya, Minggu (10/3/2022).
Dia menambahkan, mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia.
Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan dengan jelas bahwa siapapun diizinkan untuk menyampaikan pendapat, termasuk mahasiswa yang bakal di gelar, hari ini.
Namun Ibrahim Tompo mengingatkan, ada aturan yang berlaku dan harus ditaati oleh siapapun.
Maka dari itu, dia menitipkan pesan kepada masa aksi untuk mengingat dan memegang teguh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa aksi unjuk rasa bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan.
Salah satunya adalah dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa di kawasan obyek vital nasional.
"Karena selain bertentangan dengan aturan, hal itu juga akan mengganggu kestabilan sosial dan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News