GenPI.co Jabar - Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang sudah melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) tahun pelaporan 2021, masih sangat sedikit.
Dari 120 orang yang duduk di kursi DPRD Jabar, baru 24 anggota saja sudah melaporkan LHKPN.
Dengan demikian, maka anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN ke KPK mencapai 96 orang.
Padahal, periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 sudah ditutup pada 31 Maret 2022
Namun dari 24 anggota yang sudah melapor, berdasarkan data dari laman resmi KPK, Senin (11/4), baru satu orang saja yang sudah terverifikasi lengkap.
20 anggota DPRD lainnya masih berstatus proses verifikasi sementara 3 lainnya perlu perbaikan.
Untuk diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, jabatan anggota DPRD Jabar masuk dalam kategori pejabat strategis yang disebut dalam SK Mendagri.
Oleh karena itu, anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kota termasuk dalam pejabat strategis yang wajib melapor LHKPN. (mar5/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News