GenPI.co Jabar - Peraturan Daerah (Perda) Pondol Pesantren (Ponpes) tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, bersama DPRD.
"Ini untuk memperkuat eksistensi ponpes, pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (11/4/2022).
Ade Yasin menambahkan, Perda ini akan membuat ponpes memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga pendidikan lain di Kabupaten Bogor.
Sehingga ke depan, ponpes akan memiliki hak yang sama dari Pemkab Bogor
Selain itu, dia mengungkapkan, pembuatan Perda Ponpes ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dalam undang-undang itu, negara memberikan pengakuan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan.
Di samping itu, program Karsa Bogor Berkeadaban akan diperkuat dengan Perda Ponpes.
Diharapkan juga, angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor akan meningkat.
Sebab RLS di Kabupaten Bogor saat ini baru 8,31 tahun, bahkan lebih rendah dari RLS secara nasional yakni 8,54 tahun.
"Pemerintah daerah mendorong ponpes baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," kata Ade Yasin.
Sementara itu, dia menyebut saat ini ada setidaknya 1365 satuan pendidikan pesantren di Kabupaten Bogor.
1.365 satuan pendidikan pesantren itu terdiri atas pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, ponpes modern sebanyak 528, dan muadalah enam pesantren. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News