Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

13 April 2022 00:30

GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar Smith menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4).

Bahar dalam sidang kali ini didamping lebih dari lima orang kuasa hukum untuk membacakan eksepsi yang berjumlah 21 lembar.

Dalam eksepsinya, Bahar meminta untuk dibebaskan karena dakawaan Jaksa dinilai cacat atau prematur.

BACA JUGA:  JPU Dakwa Bahar Smith Karena Sebar Hoaks, Rizieq Shihab disebut

"Kami memohon agar mejelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi.

Ichwan menambahkan, majelis hakim PN Bandung tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut.

BACA JUGA:  Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa

Oleh karena itu, kliennya meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya.

BACA JUGA:  Bahar Smith Ajukan Eksepsi, Begini Alasannya

Dia mengungkapkan, jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dibuat sebuah putusan yang adil.

Bahkan menurutnya, ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

Di samping itu, tim kuasa hukum Bahar mempersoalkan penggunaan pasar yang digunakan oleh JPU.

Ada pun pasal yang dimaksud terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR