Kata Yana Mulyana Usai SK Pengangkatan Wali Kota Bandung Keluar

13 April 2022 16:30

GenPI.co Jabar - Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana tidak banyak berkomentar soal SK Kemendagri terkait pengangkatannya sebagai Wali Kota Bandung definitif di sisa masa jabatan 2018 - 2023

Dia menyatakan, akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait hal ini.

“Saya taat asas, taat aturan jadi ikut saja,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Yana tak Bisa Lakukan Apa-Apa Usai HET Minyak Goreng dicabut

Perihal jadwal pelantikan, Yana mengungkapkan sampai saat ini masih belum menerima informasi apapun.

Yana menyebut, jadwal pelantikan akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BACA JUGA:  Pesan Yana Mulyana untuk Ketua Baru Askot PSSI Kota Bandung

“Belum (belum tahu waku pelantikan), sekarang kewenangan ada di gubernur jadi kami ikut saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil, mengonfirmasi telah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengangkatan Yana menjadi Wali Kota Bandung definitif di sisa masa jabatan 2018 - 2023.

BACA JUGA:  Yana Mulyana Tinjau RSUD Kiwari yang Terbakar, ini Penemuannya

“Iya sudah saya terima (SK pengangkatan Wali Kota Bandung),” kata Ridwan Kamil ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Selasa (12/4).

Hanya saja, lanjut dia, pelantikan Yana sebagai Wali Kota Bandung Definitif tidak akan dilakukan pada pekan ini.

Yana baru akan dilantik sebagai orang nomor satu di Kota Bandung, lanjut Ridwan Kamil, di pekan depan.

"Tetapi tidak mungkin (di pekan ini) ya, sudah padat, ada Pak Jokowi besok. Mungkin paling cepat minggu depan,” ujar pria yang kerap disapa Kang Emil.

Berikut isi Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri bernomor: 131.32-1001 tahun 2022 tertanggal 7 April 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

“Dengan hormat diharapkan agar kiranya Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” petik surat keputusan itu.

“Selanjutnya agar Saudara, melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” sambung petikan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR