Diduga Bakar Pospol Pejompongan, 3 Warga Bekasi Ditangkap Polisi

13 April 2022 05:00

GenPI.co Jabar - Tiga warga Kota Bekasi diduga membakar Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang, saat unjuk rasa mahasiswa, Senin (11/4) petang.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat menangkap ketiganya usai pembubaran unjuk rasa tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Sidak Pasar Baru Kota Bekasi, Wamentan Dapati Fakta Begini

Setyo mengungkapkan, salah satu dari ketiga pemuda tersebut masih di bawah umur karena masih duduk di Kelas XII SMK.

Pemuda berinisial AF tersebut berdomisili di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM di Kota Bekasi Harus Gercep, Hari Ini Terakhir

Terduga pelaku kedua berinisial RS (22) yang berdomisili di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Terduga pelaku ketiga berinisial RE (19) berdomisili di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Kota Bekasi

“Karena dari satu daerah, Kota Bekasi, diindikasikan mereka satu kelompok dan saling kenal,” sebutnya.

Akibat dari aksi tersebut, kondisi Pospol Pejompongan saat ini rusak parah karena dibakar oleh tiga terduga pelaku.

Ketiganya diduga menggunakan bom molotov yang terbuat dari pecahan botol yang diisi bahan bakar minyak (BBM).

Kemudian, mereka membakarnya dan melemparkan ke Pospol Pejompongan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bom molotov, foto dari identifikasi Satreskrim Polrestro Jakpus, rekaman CCTV, dan hasil dari patroli siber di media sosial.

Karena perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 187 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR