Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan

13 April 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada karyawan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup di Cikarang, Selasa (12/4).

Ketentuan mengenai THR tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022.

BACA JUGA:  Korban Angin Puting Beliung di Bekasi dapat Bantuan, Hamdalah

“Kami sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang sudah diterbitkan oleh Menaker,” ujarnya.

Tahun ini Disnaker Kabupaten tidak berwenang dalam mengawasi pemberian THR hingga menampung pengaduan karyawan lewat posko pengaduan.

BACA JUGA:  Keterlaluan, ASN di Kabupaten Bekasi Korupsi Dana Desa

Hal itu sudah dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Karawang.

“Kalau anjuran dari kami kan harus muncul melalui proses mediasi, pastinya perlu waktu yang lama. Makanya permasalahan THR penanganan melalui UPTD Pengawasan, karena sifatnya normatif,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR