Penimbun BBM Solar di Tasikmalaya dan Indramayu Ditangkap Polisi

14 April 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak 25.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditimbun di Tasikmalaya dan Indramayu untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi.

Pengungkapan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Kota Bandung, Rabu (13/4).

Dalam kasus tersebut, Polda Jabar menangkap tujuh tersangka berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP Indramayu.

BACA JUGA:  Polda Jabar Tegas, Tidak Ada Senjata Api saat Unjuk Rasa 11 April

“Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” ujarnya.

Dalam sehari, tersangka dapat menimbun 1.000-2.000 liter solar yang ditampung ke penampungan.

BACA JUGA:  Polda Jabar Titip Pesan untuk Mahasiswa yang Unjuk Rasa, Hari Ini

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksi tersebut sejak empat bulan lalu.

Harga solar yang disubsidi pemerintah sebesar Rp5.150 per liter bisa dijual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.

BACA JUGA:  Demo Hari Ini Berakhir Kondusif, Kapolda Jabar: Terima Kasih

Dari aksinya tersebut, mereka sanggup meraup keuntungan sebesar Rp465 juta dari dua TKP tersebut.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR