GenPI.co Jabar - Praktik kawin kontrak marak terjadi di Indonesia. Pada akhirnya praktik ini bisa menimbulkan kekerasan terhadap perempuan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap perempuan. Tak terkecuali perempuan terlibat pada praktik kawin kontrak.
“Tewasnya Sarah asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,” ujar Puan, pada Selasa (23/11/2021).
Puan menegaskan, praktik kawin kontrak bermodus nikah siri berisiko tinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Meskipun sudah banyak contoh kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak dengan warga negara asing masih saja terjadi.
Mengutip laporan Komnas Perempuan, Puan menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih cukup tinggi.
Di tahun 2020, terdapat 299.911 kasus. Pada periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus. Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis dan ekonomi.
Oleh arena itu, Puan meminta pemerintah untuk menangani persoalan kawin kontrak.
"Pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama mulai dari kementerian hingga instansi terkait," katanya.
Menurut Puan, pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukannya praktik kawin kontrak juga menjadi hal yang penting.
Sebab, perangkat desa mempunyai peranan yang penting karena mereka adalah perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News