80 Dokumen dan Komputer PG Rajawali II Cirebon Disita, Kenapa?

25 November 2021 10:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak 80 dokumen dan seperangkat komputer PG Rajawali II Cirebon disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat dilakukan penggeledahan kantor, pada Rabu (24/11/2021).

Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan penggeledahan Kantor PG Rajawali II Cirebon dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Tindak korupsi yang dilakukan antara lain pengeluaran delivery order gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha di tahun 2020 lalu.

BACA JUGA:  ASN Cirebon yang Terima Bansos akan Kena Sanksi

Pengeluaran delivery order gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance.

"Ada sekitar 80 dokumen dan satu unit komputer yang kami bawa saat menggeledah kantor," ujar Dodi.

BACA JUGA:  Kota Cirebon akan Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Dodi menjelaskan, saat ini, seluruh dokumen dan komputer yang dibawa sebagai alat bukti sedang ditangani Kejati Jawa Barat.

Penggeledahan Kantor PG Rajawali II Cirebon dilaksanakan selama kurang lebih 10 jam. Tepatnya mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi di Cirebon Akhirnya Tertangkap

Saat ini, Kejati Jawa Barat belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

"Kasus ini baru naik status dari yang asalnya penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

Kini, sekitar 20 orang saksi terkait sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh Kejati Jawa Barat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR