Bikin Ngeri, Kekerasan Seksual di Cianjur Mencapai 7 Kasus

18 April 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat, manyampaikan ada tujuh kasus kekerasan seksual sepanjang 2022 yang memakan korban anak dan perempuan di bawah umur.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Umar, menuturkan, tujuh kasus itu berasal dari enam persetubuhan dan satu kasus sodomi.

"Sebagian besar pelakunya dikenal dekat oleh korban seperti pacar, ayah tiri sampai ada yang ayah kandung. Korban rata-rata di bawah umur dan mudah diperdaya pelaku karena sudah kenal dan dekat," katanya, Minggu (17/4).

BACA JUGA:  Bupati Cianjur akan Copot Kepala Puskesmas yang Memaksa Mudik

Lidya memastikan, pihaknya bakal terus memberikan pendampingan kepada korban maupun keluarga agar tak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

Sebab dengan itu, harapannya pelaku bisa jera karena sebagian besar menggunakan ancaman agar aksinya bisa terus dilakukan berulang-ulang.

BACA JUGA:  Nelayan di Cianjur Minta Dibuatkan SPBU Khusus Kepada Pemerintah

"Kami akan terus memberikan pendampingan terhadap korban agar tidak trauma berlarut-larut, termasuk memberikan pendampingan kejiwaan," katanya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cianjur, menilai Cianjur belum layak menyandang kota/kabupaten layak anak.

BACA JUGA:  Stok Darah Krisis, PMI Cianjur Siapkan Hadiah untuk Pendonor

Sebab di 2022 ini, banyaknya kasus pelecahan kepada anak, terakhir ada laporan meninggalnya perempuan di bawah umur yang sempat diperkosa dan diberi minuman keras di Kecamatan Agrabinta, Cianjur.

Meskipun, lanjut dia, Cianjur punya Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.

"Pemkab seharusnya segera menerapkan Perda secara langsung dan utuh sesuai dengan tujuannya, bukan hanya tercatat diatas kerta, namun di lapangan tidak dipergunakan," kata Komisioner KPAI Cianjur, Ai Maryati.

Di samping itu, pemkab Cianjur diminta KPAI untuk segera membentuk tim khusus serta daerah percontohan layak anak.

Termasuk juga fasilitas penunjang mulai dari fasilitas umum, pendidikan, informasi, pendidikan, internet, dan lain-lain sesuai kebutuhan.

"Cianjur belum menjadi daerah layak anak meski sudah memiliki perda namun anak di bawah umur masih rentan menjadi objek kekerasan, terutama kekerasan seksual. Ini harus menjadi tugas bersama untuk menekan angka kekerasan itu," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR