Aturan Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok akan Diterapkan

25 November 2021 12:00

GenPI.co Jabar - Polres Metro Depok akan menerapkan peraturan ganjil genap di Jalan Margonda Depok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jhoni Eka Putra, mengatakan uji coba penerapan akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 4-5 Desember 2021 mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

“Uji coba yang akan digelar merupakan salah satu tahapan kajian lapangan yang dilakukan bersama stakeholder terkait,” ujar Jhoni, pada Rabu (24/11/2021).

BACA JUGA:  Ini Dia Dua Calon Ketua Kadin Depok Periode 2021-2026

Jhoni memaparkan, uji coba ganjil genap akan dilakukan di Jalan Margonda mulai dari Simpang Ramanda sampai Flyover Universitas Indonesia.

“Ganjil genap hanya dilakukan di akhir pekan karena kondisi macet kerap terjadi. Ini merupakan salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan,” katanya.

BACA JUGA:  UMK 2022 Depok Bakal Naik, Berapa Nilainya?

Dia menuturkan aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan tidak berlaku untuk kendaraan khusus, misalnya ambulan.

Kendaraan roda dua dan angkutan umum juga tidak dikenakan aturan ini.

BACA JUGA:  Trotoar Jalan Margonda Raya Depok Direvitalisasi

“Karena masih uji coba, sifatnya hanya sosialisasi. Belum ada penindakan. Sosialisasi akan terus kami lakukan baik secara langsung maupun daring," ujarnya.

Puluhan personel akan disiagakan saat uji coba ganjil genap diterapkan. Para personel merupakan gabungan dari Polres Metro Depok, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Depok.

“Jadi ingat, untuk tanggal ganjil pakai kendaraan ganjil. Tanggal genap pakai kendaraan genap. Jika nanti lancar, minggu selanjutnya akan kembali digelar dan sudah ada penindakan,” kata Jhoni. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR