Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

19 April 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Guru ngaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung yang diduga mencabuli belasan anak di bawah umur sesama jenis ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengungkapkan, guru tersebut sudah melakukan tindakan kejinya sejak 2017 hingga 2022.

Tercatat, sudah ada 12 korban dengan rentang usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan dan kemungkinan masih akan terus bertambah.

BACA JUGA:  Jalur Puncak tak Macet Total Saat Long Weekend, Ini Sebabnya

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4).

Kusworo menuturkan, aksi tersebut terendus usai salah satu korban tidak mau ikut pengajian bersama pelaku yang berinisial S.

BACA JUGA:  Kemajuan Program OPOP diapresiasi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Lalu orang tua korban merasa curiga dan setelah ditanyakan, anak itu akhirnya bicara jujur telah dilecehkan.

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," kata dia.

BACA JUGA:  Jakarta Siaga 3 Banjir, TMA Bendungan Katulampa Naik 130 cm

Saat melakukan aksinya, S melakukan beragam modus agar korbannya mau melayani nafsu bejatnya.

Di antaranya adalah dengan mengajak korban mengaji di rumah pelaku secara pribadi.

Usai berhasil membujuk korban, pelaku lalu mengajak ngaji hingga malam hari ini.

Setelah larut malam, S akan meminta kepada korban untuk menginap dan akhirnya terjadi tindakan pencabulan.

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR