GenPI.co Jabar - Sekitar 2.074 ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Cirebon mendapatkan bansos atau bantuan sosial. Saat ini, ASN tersebut masih terus ditelusuri.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, mengatakan ASN yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bisa saja terus bertambah. Karena itu, pihaknya berupaya untuk terus memperbarui data tersebut.
“Data sementara masih perlu divalidasi ke instansi terduga ASN yang masuk daftar penerima bantuan,” ujar Iis, pada Rabu (24/11/2021).
Iis memaparkan, dengan adanya validasi, maka data ASN dipastikan tidak ada lagi yang masuk DTKS.
"Kami akan telusuri sampai valid. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai," katanya.
Selain melakukan konfirmasi ke instansi asal, lanjut Iis, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon juga melakukan konfirmasi ke desa di mana para ASN yang masuk DTKS tinggal.
Apabila data sudah valid, maka pihaknya akan menyerahkan semua ke peraturan yang ada. Pasalnya, ASN tidak termasuk penerima bantuan dari pemerintah.
"Kalau memang tidak berhak, maka bantuan yang sudah diterima harus dikembalikan," ujarnya.
Pemerintah Kota Cirebon juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima bansos atau bantuan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan ASN tidak seharusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Kami akan memanggil ASN yang menerima bansos,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, pemanggilan ASN bertujuan untuk mengetahui apakah ASN yang menerima bansos itu mengetahui aturan atau tidak. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News