GenPI.co Jabar - Angkutan kendaraan barang besar akan dibatasi operasionalnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) selama mudik Lebaran 2022 untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas.
"Bagi angkutan barang dan juga angkutan berporos tiga dan juga angkutan barang yang melebihi kapasitas 40 ribu ton. Sehingga pada waktu tertentu ini tidakidiberikan izin untuk bisa lewat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (20/4).
Ibrahim menuturkan, aturan itu akan mulai berlaku mulai tanggal 29 April sampai 1 Mei.
Selain pembatasan, Ibrahim menyebut, pihaknya bakal menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan, mulai 28 April hingga 1 Mei.
“Ganjil genap sendiri ada jam tertentu,” ucapnya.
Adapun ruas jalan tol yang bakal diberlakukan ganjil genap adalah Tol Jakarta Cikampek kilometer 47 hingga kilometer 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.
Dengan penerapan ini, dia berharap kepadatan arus lalu lintas bisa diminimalisir.
Sementara untuk ruas jalan Tol yang memberlakukan ganjil genap, lanjut dia, hanya Cikampek saja.
Terkait persiapan kondisi jalan menghadapi mudik Lebaran 2022 nanti, Ibrahim megungkapkan Kapolda Jabar Irjen Suntana bersama Wakapolda Jabar Brigjen Bariza Sulfi dan pejabat utama Polda Jabar lainnya telah melakukan pengecekan.
Secara umum, kondisi jalan masih cukup baik dan laik untuk dilalui kendaraan yang bakal mudik.
“Secara umum kondisi jalan baik dari Utara, kondisi jalan tol, arteri tengah, mau pun arteri selatan ini kondisinya layak jalan untuk dilalui,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News