Polisi Sebut Pengoplos Gas LPG Bisa Untung Rp175 Juta Per Bulan

22 April 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pelaku pengoplos gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram di Kabupaten Bogor bisa mendapat keuntungan hingga Rp175 juta per bulan.

Ibrahmin mengatakan, dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku yang berinsial MS dan AA.

Selain itu, 451 tabung yang terdiri dari 58 tabung 12 kg, 8 unit tabung 5,5 kg, dan 385 unit tabung 3 kg, berhasil disita polisi.

"Dari pengembangan dan keterangan yang diperoleh, upaya para tersangka itu beromzet sekitar Rp175 juta per bulan," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Polda Jabar Minta Pemda Buat Posko Mudik Lebaran Tahun 2022

Modus yang digunakan para pelaku, kata dia, adalah dengan membeli gas liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram ke penjual resmi

Mereka, lanjut Ibrahim, membeli gas LPG tersebut dengan harga Rp17.500 per unit.

BACA JUGA:  7 Teroris ditangkap Densus 88 di Jabar, Polda tak Beri Bantuan

Lalu MS dan AA mengeluarkan isi tabung 3 kg bersubsidi itu dan memasukannya ke tabung 12 kg.

Menurut penuturan Ibrahim, setiap tabung 12 kg, membutuhkan empat tabung gas 3 kg.

BACA JUGA:  Jalur Arteri Pantura ditinjau Kapolda Jabar, Siap Sambut Pemudik

Untuk mengisi tabung 12 kg, maka modal yang dikeluarkan oleh pelaku hanya seharga Rp70 ribu.

Sementara ketika dijual, para pelaku ini memasang harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung.

Keuntungan yang didapat dari bisnis oplos tabung gas ini bisa mencapai Rp115 ribu per tabung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy, menyebut para pelaku bisa memindahkan 200 tabung 3 kg ke 50 tabung 12 kg hanya dalam kurun waktu satu hari saja.

"Keuntungan yang diperoleh per harinya itu sekitar Rp5,7 juta. Kalau dikalkulasi itu, 1 bulan sekitar Rp175 juta," katanya menjelaskan.

Kasus ini, lanjut dia, memunculkan tiga tersangka yakni MS, AA, dan satu orang lainnya berinisial GS yang saat ini masih buron.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR