GenPI.co Jabar - PT KAI akan berikan tuntutan kepada Ustaz Ahmad Yasin, pengendara mobil putih yang terlibat kecelakaan di perlintasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Rabu (20/4).
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan kecerobohan pengendara mobil karena membuat perjalnanan KRL menjadi terganggu selama beberapa saat.
Peristiwa itu membuat sejumlah perjalanan KRL mengalami keterlembatan karena hanya bisa menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil.
Selain itu, KRL yang mengalami kecelakaan perlu perbaikan karena beberapa komponen mengalami kerusakan.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (21/4).
Menurut peraturan yang ada, perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang harus didahulukan dari semua kendaraan.
“Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.
Di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya, Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
PT KAI bersama Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat menutup perlintasan Rawa Geni untuk menghindari hal serupa terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pesannya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News