Pemkot Cirebon Tidak Larang Ormas Minta THR ke Perusahaan

24 April 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, tidak bisa melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha.

Namun, jika ormas tersebut meminta dengan cara memaksa apalagi mengancam kepada pengusaha, maka langsung saja melapor.

"Kalau memang ada paksaan terkait permintaan THR silakan laporkan saja kepada pihak berwajib," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat.

BACA JUGA:  Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Respons Pemkot Cirebon Tegas

Agus menuturkan, jika memang perusahaan ingin memberikan THR kepada ormas, pihaknya akan mempersilahkan.

Hanya saja yang harus dipastikan, lanjut Agus, Karyawan perusahaan itu sudah terpenuhi haknya.

BACA JUGA:  Kabupaten Cirebon Kekurangan Jumlah ASN, Kata Bupati Imron

"Silakan saja memberikan THR kepada ormas asalkan kewajiban kepada karyawan sudah terpenuhi," ujarnya.

Dia menambahkan, regulasi untuk melarang ormas meminta THR kepada perusahaan dan UMKM tidak bisa dibuat.

BACA JUGA:  Tiga Pasar ini Harus diwaspadai Pemudik yang Melintasi Cirebon

Sebab, kata dia, pemberian THR merupakan kesanggupan dari masing-masing perusahaan.

Asalkan, lanjut Agus, pemberian THR itu tidak dengan cara memaksa apalagi sampai mengancam.

"Tidak ada regulasi yang bisa kita berikan, untuk itu tidak ada larangan dan anjuran memberikan THR kepada ormas," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Pemerintah   Kota   Cirebon   Ormas   THR   Lebaran  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR