GenPI.co Jabar - Pelaku investasi bodong yang telah menipu sejumlah ibu-ibu muda di Garut dengan total kerugian mencapai Rp1,7 miliar, akhrirnya menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri statusnya sebagai tersangka, bersangkutan datang dan kemudian menyampaikan keterangan terkait investasi," kata Wirdhanto saat jumpa pers kasus pengungkapan investasi bodong di Kabupaten Garut, Jumat.
Wirdhanto menambahkan, pelaku berinisial PYM (26) itu memiliki usaha salon kecantikan.
Dia dilaporkan oleh ibu-ibu muda terkait investasi bodong dan Polres Garut menetapkan ada unsur tindak pidana.
Tersangka, lanjut dia, sempat melarikan diri sehingga polisi terus mencari pelaku selama beberapa waktu terakhir.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku dan akhirnya kemarin pelaku menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," katanya.
Dia mengungkapkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan mengajak sejumlah perempuan muda untuk berinvestasi, tercatat yang menjadi korbannya sebanyak 142 orang.
Setelah diamankan, pelaku melakukan investasi bodong dengan nilai yang berbeda-beda dari setiap nasabah.
Namun jika dijadikan satu, maka pelaku telah mendapat keuntungan kurang lebih Rp1,7 miliar.
"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar," katanya.
Dari hasil penelusuran, uang sebanyak itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
Mulai dari cicilan perbankan, lalu juga usaha calon kecantikan, serta digunakan keperluan lain.
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," katanya.
Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Garut juga saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki tersangka dan penggunaannya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News