GenPI.co Jabar - Bupati Garut, Rudy Gunawan mengambil kebijakan berbeda dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perihal penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Rudy memutuskan untuk mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik dengan beberapa syarat.
"Jadi, mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja," kata Rudy Gunawan di Garut, Senin.
Dia menambahkan, penggunaan mobil dinas bukan untuk pergi ke tempat tujuan wisata.
Namun ASN harus menggunakannya untuk bertemu kerabat dan orang tua saat Idulfitri nanti.
Selain itu, Rudy menegaskan penggunaan mobil dinas hanya di daerah Kabuapten Garut atau ke luar kota yang masuk dalam wilayah Priangan di Jabar dengan syarat harus izin terlebih dahulu.
"Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya," kata bupati.
Dia juga sudah mengizinkan ASN untuk cuti dan mudik Lebaran setelah dua tahun tidak bisa mendapatkan hakanya kerena pandemi Covid-19.
"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemana saja," katanya.
Dia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi bahwa cuti Idul Fitri di tahun 2022 dimulai 29 April sampai 9 Mei 2022.
Dia berharap, waktu cuti tersebut bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin agar hikmah Lebaran bisa didapat.
"Karena hikmah dari Idul Fitri itu selalu kita rayakan dengan halal bihalal, saling maaf memaafkan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News