Bikin Iri, ASN di Garut Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

26 April 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Bupati Garut, Rudy Gunawan mengambil kebijakan berbeda dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perihal penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Rudy memutuskan untuk mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik dengan beberapa syarat.

"Jadi, mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja," kata Rudy Gunawan di Garut, Senin.

BACA JUGA:  Tarif Hotel di Garut dilarang Naik Terlalu Tinggi Saat Lebaran

Dia menambahkan, penggunaan mobil dinas bukan untuk pergi ke tempat tujuan wisata.

Namun ASN harus menggunakannya untuk bertemu kerabat dan orang tua saat Idulfitri nanti.

BACA JUGA:  Polres Garut Punya Permintaan Penting untuk Pemda Menjelang Mudik

Selain itu, Rudy menegaskan penggunaan mobil dinas hanya di daerah Kabuapten Garut atau ke luar kota yang masuk dalam wilayah Priangan di Jabar dengan syarat harus izin terlebih dahulu.

"Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya," kata bupati.

BACA JUGA:  Kantor Pemerintahan Kabupaten Garut Dibuka Bagi Para Pemudik

Dia juga sudah mengizinkan ASN untuk cuti dan mudik Lebaran setelah dua tahun tidak bisa mendapatkan hakanya kerena pandemi Covid-19.

"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemana saja," katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi bahwa cuti Idul Fitri di tahun 2022 dimulai 29 April sampai 9 Mei 2022.

Dia berharap, waktu cuti tersebut bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin agar hikmah Lebaran bisa didapat.

"Karena hikmah dari Idul Fitri itu selalu kita rayakan dengan halal bihalal, saling maaf memaafkan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR