Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara

27 April 2022 07:00

GenPI.co Jabar - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Kecamatan Tambelang, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang saat sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap di ruang sidang pengadilan setempat, Senin (25/4).

"Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani saat membacakan putusan.

BACA JUGA:  Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Adapun empat terdakwa yang menghadiri sidang secara daring itu adalah Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung

Sementara itu Muhammad Fikri merupakan guru mengaji sekaligus kader dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Begal Kaca Mobil di Bogor, Sudah 4 Kali Beraksi

Dalam persidangan itu juga, hadir pula pihak keluarga terdakwa di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dan KontraS.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah.

BACA JUGA:  Bus di Terminal Cikarang Bakal disanksi Jika Naikkan Tarif

Keempat orang itu melakukan aksi bejatnya di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).

Fikri, Andrianto, dan Rizki mendapat hukuman sembilan bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Chandra.

Sementara Abdul Rohman divonis hukuman penjara satu bulan lebih berat dari terdakwa lain karena terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.

Kasus ini berawal saat Darusman Ferdiansyah dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal kepada korban.

Setelah dilihat oleh korban, dua wajah yang diduga pelaku begal dikenali oleh Darusman Ferdiansyah.

Setelah data-data dirasa cukup, Polsek Tambelang langsung menangakap empat orang terduga pelaku.

Selain mengamankan empat orang terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor Honda Vario, senjata tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.

Pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas lantaran meyakini bahwa keempat tersangka tidak berada di lokasi saat kejadian pembegalan terjadi.

Keluarga yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR