Rencana Penerapan Ganjil Genap di Bogor Dibatalkan, Kenapa?

26 November 2021 08:00

GenPI.co Jabar - Rencana penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Bogor dibatalkan Satgas Covid-19.

Mulanya, Satgas Covid-19 merencanakan penerapan ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan tahun baru 2022.

Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor dan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan rencana dibatalkan asalkan warga tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib membawa bukti vaksinasi ketika liburan.

BACA JUGA:  Target Minimal Vaksinasi Lansia di Kabupaten Bogor Tercapai

“Silakan warga berwisata di Kota Bogor. Tapi pastikan Anda sudah divaksin," ujar Bima, pada Kamis (25/11/2021). 

Bima menegaskan, warga Bogor dan daerah lainnya yang ingin ke sini juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat yang tersedia QR code.

BACA JUGA:  Uniknya Kampung Herbal di Kabupaten Bogor

Bagi warga yang belum divaksin tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apapun. 

Satgas Covid-19 memberikan solusi bagi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yaitu mendaftar vaksinasi secepatnya.

BACA JUGA:  Hebat! Pemkot Bogor Sabet 3 Penghargaan di Bidang Lingkungan

“Kalau belum divaksin tapi mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kami siapkan sentra-sentra vaksinnya," katanya.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro, menambahkan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap diganti dengan penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.

Sanksi yang dimaksud adalah warga diantarkan ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

"Kami lebih menekankan ketatnya protokol kesehatan. Jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum, pejalan kaki akan kami tanya bukti vaksinnya. Kalau tidak ada, tidak bisa," kata Susatyo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR