Sebuah Ormas di Depok Minta THR ke Pedagang Minimal Rp100 Ribu

29 April 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Sebuah organisasi masyarakat (ormas) melakukan pemerasan dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR) terhadap sejumlah pedagang di Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol M Syahroni, mengatakan ada aduan dari masyarakat yang diberikan amplop kosong untuk kemudian harus diisi uang dan dikembalikan ke Ormas tersebut.

"Saat kami melakukan patroli, kami juga menemukan amplop di salah satu pedagang, infonya amplop itu merupakan edaran THR dari ormas,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Travel Gelap akan dibuat Gelap Saat Mudik oleh Polres Metro Depok

Syahroni menambahkan, pedagang diminta untuk mengisi amplop tersebut dengan nominal Rp100 ribu.

Jika di bawah nominal tersebut, maka Ormas itu tidak mau menerimanya dan mengembalikannya kepada pedagang.

BACA JUGA:  Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari

“Kalau dikasih Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu oknum tersebut tidak mau,” terangnya.

“Pedagang ada yang mengaku dalam sehari di kiosnya itu bisa ada lima orang yang datang untuk memberikan amplop yang nantinya harus diisi uang untuk THR,” bebernya.

BACA JUGA:  Ribuan Ekor Sapi Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran Warga Kota Depok

Namun sampai saat ini, dia menyampaikan belum ada korban yang membuat laporan resmi ke Polsek Bojongsari.

“Kami akan turunkan tim intel dan reskrim untuk melakukan pengecekan di lapangan, dan kami juga mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari jika menemukan kasus tersebut harap segera melaporkan kepada kami,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Ormas   Depok   Jawa Barat   THR   Lebaran   Pedagang  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR