GenPI.co Jabar - Terdakwa Hendi alias Abah Heni yang divonis hukuman mati karena memperkosa 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi, sudah melakukan aksinya sejak 2017.
Hal itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadian Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa terdakwa Hendi alis Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denga orang lain,” tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Rabu (27/4).
Berdasarkan dokumen putusan itu, Abah Heni melakukan tindakan biadabnya tersebut kepada teman main dari anaknya.
Sejak 2017, sudah ada 10 anak perempuan yang menjadi korban Abah Heni.
Korban Abah Heni pun rata-rata masih berusia 5 tahun sampai 11 tahun.
Tindakan asusilanya itu dilakukan terdakwa di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57).
Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukami yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News