Kakek di Sukabumi Cabuli 10 Bocah Perempuan dengan Modal Rp2 Ribu

30 April 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus pencabulan terhadap 10 anak perempuan di Sukabumi, Hendi alias Abah Heni mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp2 ribu untuk melakukan aksi kejinya.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang menyebut Abah Heni menggunakan dua modus untuk melakukan tindakan pencabulannya.

“Cicing ulah bebeja ka sasaha, engke dibere acis Rp 2.000 lamun nurut (Diam, jangan bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih uang Rp 2.000 kalau nurut,” tulis dalam dokumen tersebut.

BACA JUGA:  Biadab dan Bejat, Seorang Kakek di Cirebon Perkosa Gadis Difabel

Saat melakukan aksi jahatnya, Abah Heni mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dan mengancam untuk tutup mulut.

Selain itu, Abah Heni juga menjalankan perbuatan bejatnya dengan modus meminta bantuan kepada korban untuk mencari kutu.

BACA JUGA:  Kakek di Sukabumi Divonis Mati Usai Mencabuli 10 Anak Perempuan

Perbuatan pelaku ini terjadi pada tahun 2020 yang dimana salah satu korban sedang bermain dengan anak terdakwa.

“Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata ‘kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)’ dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen dakwaan sebagaimana dilihat, dikutip Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Bengis! 10 Anak Perempuan dicabuli Oleh Seorang Kakek Sejak 2017

Sesudah berhasil membujuk anak perempuan tersebut, terdakwa lalu mencabuli korban yang kala itu masih berusia 11 tahun.

Korban mulai merasa tidak nyaman dan meminta izin kepada Abah Heni untuk pulang.

Bukannya berhenti, terdakwa justru melanjutkan aksinya hingga pakaian korban sempat ditarik.

Kejadian tersebut bukan yang terakhir kali dialami anak perempuan malang tersebut.

Sebab terdakwa melakukan pencabulan itu berkali-kali, bahkan tertulis di dokumen dakwaan, korban hampir enam kali digauli oleh pelaku.

Modus tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap enam korban lainnya.

Abah Heni sendiri sudah divonis pidana mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung seusai mencabuli 10 bocah perempuan di kediamannya.

Aksi tersebut sudah dilakukan dia sejak tahun 2017 dengan rentang usia korban dari 5 tahun sampai 11 tahun.

Aksi bejat dilakukan Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dengan rentang usia korban 5-11 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan sesudah jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR