GenPI.co Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bogor Ade Yasin dan tersangka lain yang menerima suap dengan sejumlah pasal berbeda.
Bupati Bogor Ade Yasin dan para tersangka lain terjerat kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan,pelaku yang memberi suap yakni AY, MA, IA, dan RT dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka kami kenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Firli, dikutip dari kanal KPK RI di YouTube, Kamis (28/4).
Sedangkan para penerima suap yakni ATM, AM, HNRK, dan GGTR, Firli menyebut akan dikenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk penerima suap, kami kenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News