GenPI.co Jabar - 308 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan buruh karena bermasalah pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).
Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, dari 308 perusahaan, 173 di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo mengatakan, pihaknya masih terus mencari tahu alasan perusahaan tersebut belum mencairkan THR kepada pegawainya.
Disnakertrans Jabar, lanjut dia, sedang mengkategorikan pengaduan yang masuk, apakah terlambat membayar, mencicil atau bahkan tidak membayarkan THR sama sekali.
“Dari laporan tersebut, kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” kata Joao dalam keterangan resminya, Kamis (28/4).
Sesudah diidentifikasi, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten guna memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja.
Joao menuturkan, hasil pertemuan tersebut bakal menjadi acuan tindakan preventif di masa yang akan datang.
“Tetapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan karena kami tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administrative,” jelasnya.
Diketahui, data laporan itu didapatkan dari Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News