Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris

04 Mei 2022 19:00

GenPI.co Jabar - 14.109 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Barat

109 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas.

“Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berumlah 24.123 orang. Sementara yang mendapatkan remisi hari raya sebanyak 14.109 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo melalui keterangan resminya, Rabu (4/5).

BACA JUGA:  Tradisi Tawur di Mudik Lebaran Tahun Ini kembali Menggeliat

Remisi yang diberikan, tambah sudjonggo, dibagi menjadi dua yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.

Remisi khusus I adalah pengurangan masa tahanan namun napi belum dinyatakan bebas.

BACA JUGA:  Hari Kedua Lebaran, Limbangan-Malangbong Masih Padat Oleh Pemudik

Sementara remisi II merupakan pemotongan masa hukuman dan napi langsung dinyatakan bebas.

Adapun jumlah remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hingga dua bulan.

BACA JUGA:  Pendatang ke Kota Bekasi Usai Lebaran Harus Bawa Keahlian Khusus

“Untuk RK (remisi khusus) I ada 14.000, sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang,” tuturnya. Dari jumlah tersebut, kata Sudjonggo paling banyak napi yang mendapatkan remisi dari Lapas Kelas IIA Cikarang. Total napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.

Kemenkum Ham Jabar, lanjut Sudjonggo, memberikan usulan remisi diberikan kepada napi tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga terorisme.

Jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 6.120 orang.

Rinciannya adalah napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, ilegal fishing 3 orang, trafficking 19 orang, dan TPPU 5 orang.

“Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Napi   jabar   Remisi   Lebaran   Tipikor   Teroris  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR