Ambulans Pengangkut Wisatawan akan Dikenai 3 Sanksi Sekaligus

08 Mei 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Mobil ambulans yang membawa wisatawan akan dikenai tiga sanksi sekaligus oleh Polres Bogor usai menerobos rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Kendaraan bernomor polisi B 1070 KIX itu diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setelah menerobos one way serta membawa sejumlah wisatawan yang hendak ke Puncak, Bogor.

"Tilangnya yang pertama melawan arus. Yang kedua, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK, ketiga tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati sejak 2014," ucap Kanit Regident Polres Bogor Iptu Danny Sutarman saat dikonfirmasi, Sabtu (7/5).

BACA JUGA:  Kelelahan, Pengemudi Mobil Meninggal Dunia Saat One Way di Puncak

Saat ini, lanjut Danny, pihaknya sudah mengamankan mobil ambulans tersebut agar memberikan efek jera terhadap pengemudi dan penumpang.

"Untuk barang bukti yang kita tahan kendaraannya. Jadi, nanti setelah dia bayar pajak, bawa BPKB baru bisa mengambil kendaraan," ujar Danny.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Puncak Arus Balik Jatuh Kemarin dan Hari ini

Dia mengungkapkan, di mobil ambulans tersebut, terdapat sembilan orang yang diduga hendak berlibur.

Sebab, petugas menemukan sejumlah perlangkapan berlibur seperti makanan, sound sistem, bantal dan karpet.

BACA JUGA:  Banyak Banget, 11.000 Mobil Bergerak Menuju Puncak Pagi Kemarin

"Isinya tadi ada wanita 3 orang, anak kecil dua orang, terus laki-laki 2 orang, remaja laki-laki 2 orang," kata Danny. (mar5/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
ambulans   Wisatawan   puncak   Bogor   Jawa Barat   polisi  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR