Fakta Mengejutkan Terkait Bocah yang Tewas Tenggelam di Depok

08 Mei 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Delapan orang lifeguard (penjaga kolam renang) Taman Herbal Insani, Kota Depok diperiksa Polsek Bojongsari terkait tewasnya bocah berusia 4 tahun berinisial MI karena tenggelam.

Kapolsek Bojongsari Kompol M. Syahronny mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada petugas kolam renang yang kala itu sedang berjaga di Taman Herbal Insani.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan lifeguard, dan hari ini kami akan lanjutkan memeriksa tiga karyawan tempat wisata tersebut,” ujarnya, Minggu (8/5).

BACA JUGA:  Drive Thru Makanan Lebaran di Rutan Kelas I Depok Banjir Kiriman

Dari delapan orang yang diperiksa itu, ungkap Syahronny, tak ada satupun yang memiliki sertifikat sebagai lifeguard.

“Alangkah terkejutnya kami bahwa lifeguard di sana tidak memiliki kompetensi sebagai lifeguard. Bukti otentik, sertifikasi, segala macam yang menyatakan mereka sudah melakukan pelatihan itu tidak ada,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bikin Merinding, Tamu Tak diundang Masuk ke Rumah Warga di Depok

Menurutnya, ketika awal menjabat sebagai Kapolsek Bojongsari, para pengelola wisata sudah sempat diingatkan untuk memberikan pelatihan kepada lifeguard.

“Hal itu dilakukan, agar para lifeguard mempunyai kompetensi apabila ada kejadian seperti ini mereka sudah dibackup dengan uji kompetensi yang menyatakan bahwa mereka layak untuk bekerja di tempat wisata yang berhubungan dengan dunia air,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wisata Putri Duyung Jadi Destinasi Wisata Menarik di Depok

Kasus ini, lanjut dia, bakal terus diusut hingga tuntas karena peristiwa tersebut sudah menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

“Ingat, pimpinan saya adalah Kapolres dan Kapolda, saya sudah memerintahkan ke penyedik agar tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” tagasnya.

Menurutnya, kejadian tersebut dinilai ada unsur kelalaian hingga akhirnya meyebabkan satu orang meninggal dunia karena tenggelam.

“Ini ada unsur kelalaian, sementara kami tetapkan dengan Pasal 359 karena kelalaian yang dengan ancaman lima tahun kurungan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Fakta   Mengejutkan   Bocah   Anak Anak   Tewas   Tenggelam   Depok   Jawa Barat  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR