ASN di Pemkab Karawang Masih Banyak yang Cuti

10 Mei 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang masih banyak yang belum kerja usai cuti bersama Lebaran 2022 berakhir, Senin (9/5).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Senin, mengatakan ada 121 ASN yang belum bekerja karena menjalani cuti kerja personal.

Asep menyebutkan, dari 121 ASN itu, ada yang mengambil hak cuti tahunan dan sembilan orang cuti melahirkan.

BACA JUGA:  Dishub akan Perbaiki Lampu PJU yang Padam di Jalur Mudik Karawang

"Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH (work from home), karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai 9 Mei 2022, kecuali yang telah memiliki izin cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara," kata Asep.

ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas, lanjut dia, bisa mengambil hak cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mulai Senin.

BACA JUGA:  Vaksinasi Booster di Karawang Masih Rendah, Baru 18 Persen

Hak cuti ini berlaku bagi ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Terkait ketentuan pelaksanaan WFH mulai Senin hingga Jumat (13/5), Asep mengungkapkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Karena Google Maps, Pemudik Ini Nyasar ke Hutan di Karawang

Seperti misalnya ada keluarga yang sakit di kampung halaman, keterlambatan alat transportasi umum, maupun kerusakan kendaraan pribadi di perjalanan mudik.

Asep menegaskan, alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Selain itu, WFH harus mengajukan surat permohonan beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasan langsung.


"ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya. Selain itu, masih ada lagi sejumlah ketentuan lain bagi yang akan WFH, semuanya disampaikan melalui surat yang disampaikan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.

Pemkab Karawang sendiri setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait pelaksanaan WFH bagi ASN untuk mengurangi kepadatan arus balik.

Untuk melaksanakan WFH tersebut, BKPSDM Kabupaten Karawang memberikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para ASN, seperti diatur dalam Surat Nomor 800/1559/PKDA tanggal 8 Mei 2022 perihal Sistem Kerja Pasca Libur Nasional/Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
ASN   Pemkab   Karawang   Lebaran 2022   Cuti   Jawa Barat  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR