10 PKL di Depok Kena Denda Rp100.000, Kenapa?

27 November 2021 18:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak 10 PKL (Pedagang Kaki Lima) di Depok kena denda sebesar Rp100.000.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan karena telah melanggar peraturan daerah yang ditetapkan.

Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan 10 PKL tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:  UMK 2022 Depok Bakal Naik, Berapa Nilainya?

“10 PKL yang melanggar sudah kami tertibkan,” ujar Lienda, pada Kamis (25/11/2021).

Lienda memaparkan, mereka kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar Kota Depok. Hal ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

BACA JUGA:  Trotoar Jalan Margonda Raya Depok Direvitalisasi

Dia berharap, sidang tindak pidana ringan ini memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya, hal ini merupakan langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, menambahkan berdasarkan sidang tindak pidana ringan yang dilakukan secara tertutup, sebanyak 10 pelanggar PKL tersebut diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Aturan Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok akan Diterapkan

"Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang ditetapkan," ujar Taufiqurakhman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR