Pelaku Begal di Cikutra, Kota Bandung Berhasil ditangkap Polisi

12 Mei 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Polisi berhasil menangkap satu dari pelaku pembegalan terhadap seorang pria di Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada saat malam Idulfitri 1443 Hijriah atau Senin dini hari (2/5).

Pelaku atas nama RA (22) beraksi bersama rekannya dengan cara menusuk korban di bagian tubuhnya untuk mengambil ponsel miliknya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada saat korban berpapasan dengan pelaku di sekitar Jalan Sukarajin, Cikutra.

BACA JUGA:  Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

“Ketika berpapasan, tersangka balik lagi menghampiri korban, kemudian korban diminta menyerahkan hp kepada tersangka yang berboncengan ini,” kata Aswin di Polsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Rabu (11/5).

Korban ketika itu masih terus berupaya untuk mempertahankan ponsel miliknya, sampai akhirnya terjadi tarik menarik dengan pelaku.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Begal Kaca Mobil di Bogor, Sudah 4 Kali Beraksi

Lantaran korban bersikeras mempertahankan ponselnya, pelaku akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusuk bagian tubuh.

“Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil ponsel dari saku milik korban. Korban lalu berjalan ke ujung gang dan bertemu dengan beberapa anak muda untuk kemudian ditolong ke rumah sakit,” jelasnya.

BACA JUGA:  Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara

Pada perstiwa ini, RA yang merupakan pelaku penusukan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sedang satu rekan lainnya yang berperan untuk membonceng menggunakan sepeda motor, saat ini tengah dalam pengejaran petugas.

“Reskrim sedang mencari satu tersangka lagi yang mengemudi, silakan menyerahkan diri. Jangan sampai saya tindak tegas nanti,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi korban yang mengalami luka tusuk berangsur mulai membaik setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan pembegalan di sebuah jalan di Kota Bandung.

Pelaku dalam video itu berboncengan dan sempat berpapasan dengan korban.

Akhirnya, pelaku memutarbalik kendaraanya dan langsung mengadang korban yang sedang berjalan. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Begal   Kota Bandung   Cikutra   Polisi   ditangkap   Pelaku   Korban   Penusukan  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR