Kronologis Pembegalan di Bandung, Paru-paru Sampai Bocor

12 Mei 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandung yang menjadi korban pembegalan, HS (22) menceritakan kronologis yang membuatnya harus mendapat empat jahitan luka di tubuhnya.

Pada saat malam Idulfitri 1443 Hijriah atau Selasa (2/5) sekitar pukul 02.00 WIB, HS hendak mengunjungi temannya di indekos di Jalan Sukarajin, Cikutra, Bandung.

Setelah selesai mampir ke temannya, HS lalu berjalan kaki ke warung.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Begal Kaca Mobil di Bogor, Sudah 4 Kali Beraksi

HS yang sedang berjalan sempat berpapasan dengan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Kebetulan, pada saat berpapasan dengan para pelaku, HS sedang memegang ponselnya.

BACA JUGA:  Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara

“Mungkin di situ melihat saya lagi pegang hp, pelaku balik lagi,” tutur HS di Polsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Rabu (11/5).

Dia mengungkapkan, pelaku menodongkan senjata tajam untuk meminta ponsel miliknya.

BACA JUGA:  Pelaku Begal di Cikutra, Kota Bandung Berhasil ditangkap Polisi

Lalu setelah itu, pelaku membesetkan pisau yang melukai dirinya ketika berupaya untuk mempertahankan ponselnya.

“Pelaku sempat menusuk ke dada, hanya saya tangkis pakai tangan. Jadi kena tangan dulu, kemudian pelaku menusuk secara cepat,” jelasnya.

Penusukan itu membuat paru-paru HS terluka dan mengalami kebocoran.

“Alhamdulillah tidak kena semua, jadi yang kena tangan sama dada. Empat jahitan, kegoresnya sampai paru-paru, sempat bocor paru-paru saya,” ungkapnya.

Sadar paru-parunya bocor, HS lalu meminta tolong kepada warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit.

Nyawa HS berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Pria berkaca mata itu berharap, kejadian pembegalan ini tidak terulang lagi di Kota Bandung.

Selain itu, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas yang berhasil menangkap pelaku.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi untuk semua warga Bandung. Supaya aman semuanya,” imbuhnya.

Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Cibeunying Kidul atas nama Rizal Ardana (22).

Dalam melakukan aksinya, Rizal berperan menusuk korban, sedangkan satu pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi bertugas membonceng.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR