Geng Motor kembali Berulah di Sukabumi, Satu Korban Tewas Dibacok

12 Mei 2022 19:00

GenPI.co Jabar - Tiga terduga pelaku pelaku pembunuh Egi Angura Putra (30) yang merupakan pedagang keliling di Kota Sukubumi berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa, (10/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pembunuhan itu berawal saat korban mengendarai motor bersama rekannya hendak mengambil ke ATM di sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Begal Kaca Mobil di Bogor, Sudah 4 Kali Beraksi

Pada saat di perjalanan, korban berpapasan dengan ketiga tersangka.

Sesudah mengambil uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:  Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara

Pelaku mengendarai sepeda motornya itu dengan cara zig-zag yang diduga sengaja untuk mencari masalah dengan warga.

Egi spontan berteriak "awas itu geng motor" kepada para pelaku yang mengendarai sepeda motornya secara ugal-ugalan.

BACA JUGA:  Pelaku Begal di Cikutra, Kota Bandung Berhasil ditangkap Polisi

Teriakan tersebut ternyata didengar oleh pelaku lalu korban dikejar.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya pada saat di perlintasan kereta api tepatnya di Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya,

Pelaku yang sudah puas menganiaya korban lalu meninggalkan Egi dengan luka bacokan cukup parah.

Melihat ada seseorang tergeletak bersimbah darah, warga sekitar lalu menolong Egi dengan membawanya ke rumah saki.

Namun Egi yang sudah terluka cukup parah tidak mampu diselamatkan nyawanya.

"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022," katanya.

Atas insiden tersebut, Zainal memastikan tidak akan memberikan keringanan kepada para geng motor yang membuat resah masyarakat dengan aksi-aksinya.

Hal ini dibuktikan pihak kepolisian dengan menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR