Catat! Kota Depok Uji Coba Kendaraan Ganjil Genap 4-5 Desember

28 November 2021 04:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Depok akan memulai uji coba sistem pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di Jalan Margonda Raya.

Uji coba tersebut akan dilakukan dari tanggal 4 sampai 5 Desember yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18:00 WIB.

Dikutip dari siaran pers pemerintah setempat, pada Sabtu (27/11/2021), Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan uji coba dilakukan untuk mengetahui efektifitas sistem ganjil genap untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:  Trotoar Jalan Margonda Raya Depok Direvitalisasi

Penerapan ganjil genap merupakan kewenangan Polda dan Pemkot Depok.

Pihaknya terus melakukan koordinasi. Pemkot Depok memberikan masukan kepada tim perencanaan ganjil genap dan terus membicarakan teknis sebelum uji coba digelar.

BACA JUGA:  Aturan Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok akan Diterapkan

"Namanya uji coba kan kajian secara teori, kadang-kadang kurang tepat juga. Nanti lihat dan berharap ada masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari teman-teman media," ujar Idris.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metrok Depok, Jhoni Eka Putra, menjelaskan uji coba sistem ganjil genap akan dilakukan mulai dari Simpang Ramanda hingga jalan Layang Universitas Indonesia.

BACA JUGA:  10 PKL di Depok Kena Denda Rp100.000, Kenapa?

Akhir pekan dipilih sebagai waktu uji coba karena pada saat itulah kondisi macet kerap terjadi. Sistem ganjil genap yang ada diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR