Penculik 10 Anak di Jabotabek Mengaku Mantan Narapidana Teroris

13 Mei 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Penculik 10 anak laki-laki berinisial ARA (27) yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan (wilayah Jabotabek), mengaku mantan narapidana terorisme.

"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.

Terkait kasus ini, pihak Polres Bogor tengah melakukan pendalaman terhadap tersangka ARA.

BACA JUGA:  Mulai Hari ini, Lokasi Wisata di Bogor Bakal Naik Signifikan

Sebab menurut Iman, pelaku mengaku sudah tiga kali dihukum pidana dan dua di antaranya adalah kasus terorisme.

Iman menambahkan, tersangka merupakan warga Kota Depok dan sempat menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah selama tujuh bulan.

BACA JUGA:  Plt Bupati Terima Keluhan Warga Bogor Saat Sidak, Ini Isinya

Penangkapan ARA, lanjut dia, diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya anak di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," katanya.

BACA JUGA:  Warga Bogor Bisa Tenang, Pemkot Lakukan Antisipasi Hepatitis Akut

Pada saat melakukan aksinya, ARA menggunakan modus berpura-pura menjadi polisi dan Satgas COVID-19.

ARA menegur anak-anak calon korbanya dengan alasan tidak memakai masker yang kemudian dibujuk untuk ikut dengan tersangka.

"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.

Kepolisian, kata dia, saat ini tengah mendalami motif penculikan tersebut.

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.

Pihaknya juga masuk mendalami terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.

Tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR