Anggota DPRD dituntut 12 Tahun Penjara, Kasusnya Mengerikan

13 Mei 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat, Taryadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu hukuman 12 tahun penjara.

Taryadi dituntut atas kasus bentrokan berdarah di lahan tebu yang mengakibatkan dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, Kamis.

BACA JUGA:  Begini Cara Polres Indramayu Amankan Aksi Demo Mahasiswa

Sidang lanjutan perkara pidana ini dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.

JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.

BACA JUGA:  Penimbun BBM Solar di Tasikmalaya dan Indramayu Ditangkap Polisi

Hadir pada sidang tersebut, simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya yang ikut menyaksikan,

Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR