GenPI.co Jabar - Sebanyak 73 pasangan di Desa Karanghaur Kabupaten Bekasi mengikuti sidang isbat nikah. Hal ini diikuti untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Robert Suhandi, mengatakan pelayanan sidang isbat nikah memang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
Pasangan yang sudah menjalani sidang isbat nikah akan menerima buku nikah dari Kementerian Agama.
Selanjutnya, mereka akan menerima kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan juga bisa lebih mudah mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah di sini.
"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan," ujar Robert, pada Sabtu (27/11/2021).
Robert menambahkan, lewat sidang isbat nikah, pihaknya sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan supaya tercatat oleh negara secara resmi.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Suryadi, berharap pelayanan sidang isbat nikah bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.
"Setiap masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum. Salah satunya adalah sah atau tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan," ujar Suryadi.
Suryadi meminta pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama.
"Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tidak boleh ada dusta. Saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News