Perkuat Dasar Hukum Desa Wisata, Bupati Garut Terbitkan SK

28 November 2021 10:00

GenPI.co Jabar - Dalam rangka memperkuat dasar hukum desa wisata, Bupati Garut menerbitkan SK (Surat Keputusan).

Sekretaris BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, mengatakan SK tersebut berisikan tentang desa wisata sebagai legalitas kegiatan usaha yang dilakukan pemerintah.

Tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat banyak.

BACA JUGA:  Promosikan Produk UMKM, Pemkab Garut Buka Galeri NuKami

"Saat ini, sebanyak 141 desa sudah ditetapkan melalui SK Bupati Garut,” ujar Rena, pada Sabtu (27/11/2021).

Rena menjelaskan, dari seluruh desa wisata yang sudah memiliki SK, 21 desa diantaranya sudah mendapatkan dokumen perencanaan tata ruang. Sisanya akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:  Uniknya Chocodot, Perpaduan Cokelat dan Dodol Asli Garut

"Di tahun 2022 baru masterplan untuk 21 desa wisata dulu," katanya.

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Bambang Heri Susanto, menambahkan pihaknya mendukung adanya pemerintah desa yang berupaya untuk mengembangkan potensi daerahnya menjadi tempat wisata.

BACA JUGA:  Unik! Ini Dia Asal Mula Tempat Wisata Curug Orok di Garut

Apalagi sejumlah desa wisata sudah memiliki SK Bupati Garut. Sehingga, dasar hukumnya jadi lebih kuat untuk bisa mengembangkan potensi daerahnya.

"Kami sangat merespons positif adanya desa yang memaksimalkan potensi wisatanya," ujar Bambang.

Sekretaris BPPD (Badan Promosi Pariwisata Daerah) Kabupaten Garut, Tanto Sudianto, menuturkan adanya kegiatan diskusi tentang desa wisata itu penting untuk menambah wawasan pengembangan wisata dan regulasinya.

"Bisa lebih jelas ke arah mana. Diharapkan muncul regulasinya tentang desa wisata. Jangan sampai nanti sudah berjalan, malah bersinggungan dengan instansi lain," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JABAR