GenPI.co Jabar - 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) pada Hari Raya Waisak 2022.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menuturkan, 12 WBP tersebut mendapat pemotongan masa hukuman berbeda-beda
“Tiga WBP mendapatkan remisi selama satu bulan, enam WBP mendapatkan satu bulan 15 hari, dan ada tiga WBP mendapatkan dua bulan remisi," tuturnya, Senin (16/5).
Namun untuk Hari Waisak tahun ini, Mujiarto menyebut, tidak ada WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
“Hari Raya Waisak tahun ini, semuanya hanya medapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa, tidak ada yang langsung bebas,” terangnya.
Setelah pemberian remisi, WBP Umat Buddha Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur langsung melaksanakan Ibadah Hari Raya Waisak dengan tema
"Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati", yang bertempat di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News