GenPI.co Jabar - Sebanyak 62 napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Waisak dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkum HAM) Jawa Barat.
62 napi yang mendapat pemotongan masa tahanan itu merupakan bagian dari total tahanan yang ada di Jabar sebanyak 23.996 orang.
“Totalnya ada 62 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak,” kata Kepala Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Senin (16/5).
Menurut Sudjonggo, sebelum mendapat remisi, 62 napi tersebut sebelumnya mendapatkan usulan yang diajukan Lapas dan Rutan di Jabar.
Usulan ini diberikan karena 62 napi itu dinilai telah memenuhi syarat kelayakan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Beberapa di antaranya adalah memilih kelakuan yang baik selama menjalani pembinaan dan sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan.
Hanya saja dari 62 napi yang mendapat remisi tersebut, dia memastikan tidak ada yang langsung bebas.
Mereka, kata Sudjonggo, hanya mendapatkan potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Para napi tersebut, lanjut dia, mendapatkan remisi kategori khusus I.
“Untuk yang 15 hari ada tiga orang, satu bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang dan 2 bulan ada 14 orang,” tuturnya.
Selain itu, napi yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini, ucap dia, berasal dari berbagai lapas dan rutan di Jabar.
Napi yang mendapat remisi mayoritas berasal dari kasus narkoba dan dua orang perkara korupsi.
“Untuk narkoba 48 orang sementara korupsi dua orang,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News