Alasan Warga Rusak Pos Tolget Wisata Ujunggenteng

18 Mei 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak enam warga ditetap sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi karena kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

"Tepat di hari perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng yakni pada Rabu, (11/5) kami menangkap empat warga yang diduga melakukan aksi anarkis tersebut. Dari empat satu orang diantaranya mengaku sebagai pelaku perusakan dan tiga orang lainnya yang satu orang dijadikan mengaku hanya menonton," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan pada Senin.

Dari hasi pengembangan dan pemeriksaan saksi, lanjut dia, pihaknya akhirnya menetapkan keenam warga itu menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Geng Motor kembali Berulah di Sukabumi, Satu Korban Tewas Dibacok

Hermawan menuturkan, enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng mayoritas adalah nelayan.

Menurut keterangan dari para tersangka, perusakan itu dilatarbelakangi dengan kekecewaan warga terhadapan pemungutan retribusi.

BACA JUGA:  Polres Sukabumi Bagikan Masker, Antisipasi Dua Penyakit Mematikan

Sebab banyaknya wisatawan yang berkunjung membuat kebersihan di lingkungan sekitar menjadi tidak terjaga alias banyak sampah.

Sesuai kesepakatan, retribusi tersebut seharusnya bisa disisihkan untuk masyarakat melakukan bersih-bersih objek wisata pantai yang berada di Selatan Kabupaten Sukabumi tersebut.

BACA JUGA:  Sebuah Minimarket di Sukabumi dibobol Maling, Kerugiannya Banyak

Hanya saja, janji manis itu tidak ditepati sehingga warga harus membersihkan objek wisata yang masuk kawasan Unesco Global Geopark Cileteuh Palabuhanratu itu secara mandiri.

Masyarakat, lanjut dia, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari pungutan retribusi itu, sehingga kekecewaan dan kekeselan warga memuncak.

Pada awalnya, warga hanya membuang sampah pada Pos Tolgate sebagai bentuk rasa kecewa dan kesal.

Namun seorang oknum malah memprovokasi dengan melemparkan helm ke pos tersebut sehingga warga lain mengikutinya,

Aksi vandalisme itu pun sempat direkam dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral.

Atas laporan dan bukti, personel Polres Sukabumi langsung meluncur ke lokasi dan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perusakan.

Hermawan mengungkapkan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka kepada warga berinisial G, AJ, D, RA, RH dan H yang melakukan aksi perusakan.

Selain keenam tersangka itu, Hermawan menyebut, masih ada kemungkinan pelakunya bakal bertambah jika ditemukan bukti lain.

"Akibat aksi anarkis yang dilakukannya, enam tersangka terancam meringkuk di balik jeruji besi penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum baik kepada orang maupun barang," tegasnya.

Hermawan menambahkan selain menangkap enam tersangka pihaknya juga menjadikan satu rekaman video, kayu dan batu sebagai barang bukti yang digunakan untuk merusak pos itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR