Pembunuh di Sukabumi Ini Pura-pura Jadi Tarzan Saat ditangkap

18 Mei 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Tersangka pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi berinisial RR alias Aden (30), ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Polisi berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak.

Pada saat penangkapkan, tersangka mencoba mengelabui polisi dengan menyamar sebagai tokoh fiktif Tarzan yang menggunakan rambut panjang palsu.

BACA JUGA:  Geng Motor kembali Berulah di Sukabumi, Satu Korban Tewas Dibacok

"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam.

Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka secara tega dan sadis membunuh kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan rujuk dengan mantan suaminya.

BACA JUGA:  Polres Sukabumi Bagikan Masker, Antisipasi Dua Penyakit Mematikan

Kisah asmara yang sudah terjalin selama empat bulan itu dianggap tersangka tidak berarti apa-apa ketika kekasihnya akan rujuk.

Maka tersangka tidak terima dengan hal tersebut lalu menghampiri korban di rumahnya, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  Sebuah Minimarket di Sukabumi dibobol Maling, Kerugiannya Banyak

Ketika sudah bertemu, keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada penusukan SUK oleh RR beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau.

Korban yang tertusuk pisau langsung terkapar di teras rumahnya sedangkan tersangka melarikan diri ke Gunung Walat sesuai keterangan para saksi.

SUK yang terluka parah langsung dibawa oleh warga yang melihat ke RSUD Sekarwangi Cibadak.

Namun upaya untuk menyelamatkan nyawa korban tidak berhasil dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/5).

Petugas di Polsek Cibadak yang menerima laporan adanya tindakan pembunuhan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR