2 Residivis Pencuri Rumah Kosong di Bekasi ditangkap Polisi

18 Mei 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Residivis pencurian rumah kosong yang beraksi saat ditinggal mudik di Klaster Spring Terrace, Perum Metlanda CIbitung, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

"Dua orang pelaku yakni DH (25) dan HY (35) sudah kami amankan, dua pelaku lain masih buron," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Selasa.

Gidion menuturkan, kasus ini berawal ketika korban berinisial AA membuat laporan pengaduan kepada Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Pendatang ke Kota Bekasi Usai Lebaran Harus Bawa Keahlian Khusus

Para pelaku, kata dia, memanfaatkan musim libur Lebaran 2022 untuk beraksi dengan mencari rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya.

Kawanan pencuri ini melakukan aksi nekatnya pada 7 Mei 2022 dan baru diketahui dua hari kemudian saat korban sudah kembali dari kampung halamannya.

BACA JUGA:  Hadapi Arus Balik, Polres Bekasi Kota Tambah Personel

Pada saat melancarkan aksinya, DH bertindak sebagai eksekutor yang bertugas mencuri barang-barang di rumah yang ditinggal oleh pemiliknya.

"Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku DH awalnya memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," katanya.

BACA JUGA:  Wisatawan asal Bekasi Tewas Tersambar Petir, Begini Ceritanya

Lalu mereka mencari rumah tanpa penghuni dengan cara melihat lampu, jika dipadamkan, maka aksi dilakukan.

Setelah itu, DH langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela rumah kosong dengan menggunakan obeng.

Kemudian, ketiga pelaku mengambil barang milik korban seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit telepon genggam.

"Estimasi kerugian yang dialami korban dari kasus pencurian ini berkisar lebih dari Rp10 juta," kata Gidion.

Sesudah melakukan aksinya, pelaku lalu kembali melewati jalan yang sama ketika datang.

Berhasil mendapat barang curian, pelaku membawanya kepada HY untuk kemudian dijual.

Sejumlah barang bukti pencurian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR