Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Siap Disidangkan

19 Mei 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Depok berinisial A (48), terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun, siap disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, berkas perkara sebelumnya telah diselidiki oleh penyidik Polres Depok.

Kini, berkas tersebut telah diteliti untuk kelengkapan formil dan materil.

BACA JUGA:  Pria di Depok Tega Perkosa Anak Kandungnya Puluhan Kali, Duh!

“Kini berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum (JPU) dan telah P21,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Kejaksaan dalam menghadapi kasus ini telah menetapkan tiga jaksa, yakni Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles Pangaribuan, serta Alfa Dera sebagai Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya

Dalam kasus ini, Kejari Depok memang memberikan perhatian khusus karena tersangka merupakan ayah kandung dari korban.

Seharusnya sebagai seorang ayah, putri yang lahir dari darah dagingnya sendiri dilindungi dengan kasih sayang dan cinta.

BACA JUGA:  Gadis 15 Tahun di Bogor diperkosa oleh Ayah Kandungnya Sendiri

Bahkan korban saat ini mengalami trauma hebat sehingga perlu penanganan yang cukup intensif.

“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, bahwa tersangka juga dapat terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Selain itu, tersangka dan barang bukti lainnya, kata JPU Alfa Dera sudah diperiksa oleh pihaknya.

“Adapun modus operandinya adalah melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban, dan senjata tajam tersebut kami perlihatkan dan tersangka membenarkan hal tersebut. Tersangka juga mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan karena birahi kepada anak kandungnya,” tutupnya.

Tersangka A melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi UU juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR