Rumah Restorative Justice di Bogor diresmikan, Ini Fungsinya

19 Mei 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup, Bogor diresmikan Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu.

"Untuk di Kabupaten Bogor, ini yang pertama sesuai dengan peraturan Jaksa Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo usai peresmian.

Secara sederhana, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak.

BACA JUGA:  Pesan Tegas Plt Bupati Bogor Soal Proses Lelang Barang dan Jasa

Mulai dari pelaku, korban, keluarga, hingga masyarakat atau pihak-pihak lain yang bertujuan untuk pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.

Tidak semua kasus, kata Agustian, bisa menerapkan restorative justice.

BACA JUGA:  Dinkes Bogor Minta Warga Waspadai 4 Gejala Hepatitis Akut

Kejaksaan Agung biasanya sudah menentukan khusus kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun saja dan pelaku bukan seorang residivis.

"Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya kita lakukan secara selektif," terang Agustian

BACA JUGA:  DBD Mengancam Kota Bogor, Setiap Bulan Ada Ratusan Kasus

Rumah restorative justice di Desa Pasir Mukti itu, lanjut dia, merupakan sebuah proyek percontohan.

Rencananya, beberapa wilayah di Kabupaten Bogor akan dibangun hal serupa.

“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi. Ke depannya akan terus kita tambah secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menyambut baik pendirian rumah restorative justice di wilayahnya.

“Kami apresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, di luar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” kata Burhanudin.

Dia berharap pelayanan prima dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor dengan hadirnya rumah restorative justice tersebut.

“Saya harap 'Rumah Restorative Justice' ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR